RAKYATKU.COM, GOWA - Aparat kepolisian dari Polres Gowa telah menggeledah rumah pribadi pimpinan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, Sabtu (14/9/2019) sore. Rumah milik Andi Malakuti alias Puang La'lang itu berada di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng Patallasang.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dan berhasil mengamankan beberapa alat bukti.
"Pasca laporan polisi yang disampaikan oleh ketua MUI Gowa tanggal 11 September 2019, dan berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk meminta persetujuan penggeledahan. Dan dalam konteks ini, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti," kata Shinto saat ditemui di Mapolres Gowa, Sabtu malam (14/9/2019).
Dirinya enggan membeberkan alat bukti apa yang telah diamankan oleh aparat kepolisian. Sekitar 120 personil dikerahkan dalam penggeledahan tersebut, mengingat terdapat salah satu LSM dan pengikut dari tarekat tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, turut hadir di lokasi.
"Kondisi penggeladahan tersebut telah usai dan berjalan lancar. Kami juga telah menenangkan agar tidak terjadi bentutan fisik dan mereka juga mengerti dan memahami," ujar Shinto.
"Kami juga menghimbau pada masyarakat dan pengikut puang La'lang untuk mempercayakan kasus ini kepada Polres Gowa, kami tidak memihak siapapun jadi dimohon untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu situasi," sambungnya.
Usai melakukan penggeledahan, aparat kepolisian dari Polres Gowa kembali ke Mapolres Gowa dan langsung menggelar apel dengan seluruh aparat yang bertugas.