RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rencana pemerintah melakukan revisi UU KPK menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Termasuk di lingkungan aktivis anti korupsi.
Kalangan aktivis anti korupsi di Makassar terbelah. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak rencana pemerintah melakukan revisi UU KPK. Mereka yang mendukung, menilai revisi UU KPK tersebut untuk memberantas korupsi yang lebih baik dan lebih tepat.
Seperti aliansi masyarakat cinta demokrasi, yang melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan Pettarani - Alauddin, Sabtu (14/9/2019). Aksi itu sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah melakukan revisi UU KPK.
"Melalui penelitian dan kajian kami, revisi UU KPK bukanlah salah satu bentuk pemelemahan KPK. Akan tetapi ini menjadi bentuk salah satu kekuatan KPK. Pertama, agar KPK lebih tegas dan profesional menjalankan tugasnya," ujar Sandi, jubir Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi.
Dalam aksi unjuk rasa itu, Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi membawa lima tuntutan, seperti mendukung revisi UU KPK untuk memperkuat lembaga KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Mendukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegrasi. Selanjutnya sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum dan untuk penegakan demokrasi," paparnya.
"Kami juga mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Serta mendukung pimpinan KPK RI, terpilih hasil pansel KPK dan ketua KPK terpilih hasil DPR RI sebagai perwakilan rakyat," lanjutnya.
Sebelumnya, dari pihak aktivis Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (MARS Sulsel), menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK, Rabu, 11 September 2019, sebagai pihak yang menolak revisi UU KPK.
Menurut mereka, revisi UU KPK tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK itu sendiri. MARS Sulsel menilai, korupsi merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat pemenuhan dari hak asasi manusia.
MARS Sulsel mengatakan, melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 yang akan direvisi, bunyinya tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah selayaknya KPK didukung dan diperkuat untuk melakukan tanggung jawabnya, yakni pemberantasan dan pencegahan korupsi, bukan sebaliknya, melakukan pelemahan baik secara kelembagaan (independensi) maupun terhadap kewenangannya.
MARS Sulsel membawa tiga poin. Pertama menuntut Presiden RI untuk menolak pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Persetujuan (Supres) untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK.
Juga menuntut DPR RI sebagai lembaga perwakilan masyarakat untuk menghentikan upaya-upaya yang memiliki tendensi untuk melemahkan KPK.
Poin lainnya, mengajak kepada suluruh masyarakat Indonesia, Khususnya masayarakat Sulawesi Selatan, untuk berpartisipasi dalam gerakan mendukung penguatan KPK dan melawan pelemahan KPK RI.