Jumat, 13 September 2019 13:29

Bapenda Gowa Target Pasang 200 MPOS hingga September 2019

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bapenda Gowa Target Pasang 200 MPOS hingga September 2019

Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid menargetkan pemasangan alat MPOS di setiap restoran maupun warung makan di Gowa tercapai hingga September ini.

RAKYATKU.COM, GOWA - Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid menargetkan pemasangan alat MPOS di setiap restoran maupun warung makan di Gowa tercapai hingga September ini.

Pihaknya menargetkan pemasangan alat tersebut sebanyak 200 MPOS di setiap restoran atau warung makan. Dan saat ini Bapenda baru memasang sebanyak 50 MPOS di restoran dan warung makan tersebut.

"Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut," kata Ismail, Jumat (13/9/2019).

Alat perekam transaksi online yang disiapkan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen. 

Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online. 

Untuk langkah awal Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system. Alat tersebut telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ditempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut. 

Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir. 

"Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah," ujarnya. 

Ia menjelaskan, ini juga sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring.