Kamis, 12 September 2019 02:30

Tunggak Cicilan Mobil, Warga Makassar Dianiaya Debt Collector dan Dipaksa Turun di Jalan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko

Polisi menangkap dua debt collector di Makassar. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap debitur, Khairul Abrar (38).

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Polisi menangkap dua debt collector di Makassar. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap debitur, Khairul Abrar (38).

Peristiwa itu terjadi Jumat (6/9/2019) di Jalan Niko, kompleks Latimojong Square, Makassar. Setelah dilaporkan oleh korban, dua pelaku akhirnya ditangkap Selasa (10/9/2019).

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AA (31) dan AK (30). Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko menjelaskan, korban menunggak pembayaran kredit mobil di Andalan Finance selama tiga bulan. 

Saat bertemu di jalan, pelaku memaksa hendak merampas mobil tersebut. Korban menolak sehingga terjadilah penganiayaan.
Korban dipaksa turun di jalan.

"Mereka (pelaku) diduga melakukan kekerasan dengan memaksa korban turun dari mobilnya dengan cara mendorong korban untuk turun," ujar Indratmoko.

Salah satu seorang debt collector disebut mencabut kunci mobil dari lubang kuncinya saat mesin masih menyala. 

"Korban tak ingin meninggalkan kursi kemudi karena takut kendaraan itu diambil oleh empat kolektor ini sehingga ia dianiaya di lokasi. Korban mengalami luka pada tangannya akibat kekerasan," jelasnya.

Jajaran Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap AA dan AK di Tanjung Bayang.

Kedua pelaku bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.