RAKYATKU.COM, GOWA - Pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui perempuan berinisial FR (30). FR menganiaya korbannya, Nurlaela Dg Saera (70) pada Kamis, 5 September 2019 pukul 18.30 Wita, dan meninggal dunia di RSUD Syekh Yusuf pada Sabtu, 7 September 2019 pukul 10.00 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku pun diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Barang bukti yang telah diamankan, berupa satu lembar sarung warna oranye bermotif bunga, dan satu lembar baju kaus warna hitam bermotif bunga. Kedua barang bukti tersebut adalah milik korban.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, berawal pada 5 September 2019 pukul 18.30 Wita, pelaku mendatangi korban yang sementara duduk di dekker depan rumah warga.
Korban menegur anak pelaku untuk tidak bermain di tengah jalan. Hingga akhirnya terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Pelaku pun memarahi korban dan mengira anaknya tersebut telah dipukul oleh korban.
"Pelaku lalu melakukan kekerasan dengan cara menampar pada pipi kiri, lalu meninju mulut korban serta menendang tulang rusuk korban," ujar AKBP Shinto.
"Pasca kejadian, korban dibawa pulang ke rumah korban oleh pihak keluarga dan mengeluh susah menelan makanan dan merasa sakit pada rusuk sebelah kiri. Dan pada 6 September 2019, korban dibawa ke Puskesmas oleh anggota Binmas Kelurahan Katangka, lalu dirujuk ke RS Syech Yusuf," kata Shinto, Rabu (11/9/2019).
Dua hari pasca kejadian, pada 7 September 2019 pukul 13.00 Wita, pelaku pun diamankan ke Polres Gowa.
Dari penelusuran Rakyatku.com, ternyata pelaku merupakan orang yang pendiam dan tidak banyak bergaul dengan tetangga di sekitarnya.
Salah satu keluarga pelaku yang enggan disebut namanya mengatakan, sifat dari pelaku memang sudah berubah sejak menikah dengan suami keduanya. Namun, hal tersebut bukan menjadi alasan pelaku tertutup dengan warga sekitar.
"Saya dan pelaku memang beda rumah dan kami sama-sama punya kesibukan di rumah. Jadi saya tidak tahu kesehariannya. Tapi yang jelas, memang semenjak ia menikah dengan suami keduanya, ia menjadi orang tertutup," kata salah keluarga pelaku.
Selain itu, jarak rumah antara pelaku dan korban rupanya hanya sekitar lima meter. Warga sekitar pun mengakui, bahwa pelaku orang yang tertutup.
"Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, anggota mengamankan pelaku ke Satuan Reskrim Polres Gowa dan mengimbau kepada keluarha korban untuk tidak melakukan tindakan balasan," ujar Shinto.