Rabu, 11 September 2019 15:09

"Dia Siramka' Air Pak," Motif Dua Gangster Serang Pelapak di Lapangan Pemuda

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua pelaku penyerangan pelapak di Lapangan Pemuda Bulukumba, dibekuk Timsus Polres Bulukumba, Rabu (11/9/2019).
Dua pelaku penyerangan pelapak di Lapangan Pemuda Bulukumba, dibekuk Timsus Polres Bulukumba, Rabu (11/9/2019).

Pihak kepolisian Resort  Bulukumba, berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pelapak di Lapangan Pemuda Bulukumba, Sabtu malam, (8/9/2019) lalu.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Pihak kepolisian Resort  Bulukumba, berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pelapak di Lapangan Pemuda Bulukumba, Sabtu malam, (8/9/2019) lalu.

Dua orang pelaku berhasil diamankan. Penangkapan dipimpin langsung Timsus Polres Bulukumba, Aipda Ashadi yang didampingi Kanit Buser Aiptu Ardiman Yacob, Rabu pagi (11/9/2019).

Dua pelaku berinisial AL (15), warga Jalan Cendana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan IS (16), warga Jalan KH. Agus Salim Lingkungan Pallatoae Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kedua pelaku masih termasuk tergolong anak di bawah umur dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan berantas dan menindak tegas segala tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba,” kata Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan, Rabu (11/9/2019).

Dari hasil interagasi terhadap pelaku, ia mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena tersinggung terhadap korban. Pasalnya, pada saat melintas di lapangan pemuda, korban menyiramkan air ke arah kedua pelaku.

"Dia siramka' air pak," ujar salah seorang pelaku.

Tak terima dengan hal itu, pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah badik di bagian lengan serta pinggang korban, yang mengakibatkan luka tusuk dan robek pada bagian tubuh kedua korban.

Saat itu, korban Sulfahmi mengalami luka tusuk pada pinggang sebelah kanan, dan Andi Indra Purwanto mengalami luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri dan luka tusuk pada pinggang sebelah kiri.

Akibat perbuatannya,  keduanya diancam pasal 170 (1) sub 351 (1) HUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun 6 bulan.