Selasa, 10 September 2019 18:44

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polda Sulsel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polda Sulsel

Ribuan benih lobster senilai miliaran rupiah yang akan dikirim ke Singapura berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sulsel Hasanuddin. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ribuan benih lobster senilai miliaran rupiah yang akan dikirim ke Singapura berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sulsel Hasanuddin. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan, penyelundupan 19.253 ekor benih lobster berhasil digagalkan setelah adanya informasi dari petugas AVSEC yang mencurigai sebuah koper asal Bima Nusa Tenggara Barat dengan tujuan Singapura.

petugas AVSEC langsung berkoordinasi dengan Polda Sulsel dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM) yang bertugas di check-in bandara untuk melakukan pemeriksaan terhadap koper itu. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ada benih lobster. 

"Dalam koper itu kita temukan 19.253 ekor benih lobster, satu benih itu harganya Rp150 ribu. Kalau ditotal yang mereka hasilkan dari pekerjaan ilegal ini Rp3,5 miliar," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (10/9/2019). 

Menurutnya, 19.253 ekor bibit lobster tersebut dibungkus menjadi 23 bagian kemudian dimasukkan ke dalam koper yang sudah disiapkan udara atau tabung gas supaya benih lobster tersebut tidak mati sampai di Singapura. 

Untuk mengelabui petugas, para pelaku mencampur kemasan benih lobster dengan kerupuk, mie instan dan sandal jepit di dalam satu buah koper bagasi. 

"Ada dua jenis benih lobster yang akan diselundupkan oleh pelaku, lobster mutiara  13.477 ekor dan benih lobster pasir sebanyak 5.776 ekor," katanya. 

Dalam kasus ini ada lima orang yang terlibat, namun baru tiga pelaku yang berhasil diamankan, termasuk pelaku utamanya atau pemilik dari usaha ilegal tersebut. 

Tiga pelaku yakni pemilik koper bernama Sumarjo, warga Pinrang yang tercatat tinggal di BTN Cipta Mandai, Kabupaten Maros, pria berinisial ST selaku tukang packing dan  pemilik baby lobster inisial RM.

"Sehari setelah penggagalan di Bandara, baru kita tangkap pemilik benih lobster, nah dari hasil interogasi ternyata si RM ini sudah pernah menjalani hukuman empat bulan dalam kasus yang sama penyelundupan benih lobster," jelasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya masih mengejar dua orang yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. 

"Nanti kita akan dalami lagi sudah berapa kali dia melakukan tindak pidana ini. Dan ini rencananya akan dijual ke Singapura yang diterima saudara Amir, kita masih kejar lagi ini dua orang. Iyah ada Lima orang, Dua masih DPO," tutupnya.