Selasa, 10 September 2019 08:31

ASN yang Kena Demosi Akibat Pembatalan SK Oleh PJ Wali Kota Tempuh Jalur Hukum

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Abdul Azis yang merupakan anggota tim hukum mengatakan, kliennya yang merupakan ASN lingkup Pemkot Makassar, menilai keberatan terhadap surat keputusan yang dikeluarkan PJ Wali Kota Makassar.
Abdul Azis yang merupakan anggota tim hukum mengatakan, kliennya yang merupakan ASN lingkup Pemkot Makassar, menilai keberatan terhadap surat keputusan yang dikeluarkan PJ Wali Kota Makassar.

Proses penataan birokrasi di tubuh Pemkot Makassar pada 26 Juli 2019 lalu, meninggalkan persoalan. Sejumlah aparatur sipil negara yang mengalami penurunan pangkat atau demosi akibat pembatalan SK peng

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Proses penataan birokrasi di tubuh Pemkot Makassar pada 26 Juli 2019 lalu, meninggalkan persoalan. Sejumlah aparatur sipil negara yang mengalami penurunan pangkat atau demosi akibat pembatalan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan era Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto, akan menempuh jalur hukum.

Abdul Azis yang merupakan anggota tim hukum mengatakan, kliennya yang merupakan ASN lingkup Pemkot Makassar, menilai keberatan terhadap surat keputusan yang dikeluarkan PJ Wali Kota Makassar.

Pasalnya, demosi atau penurunan jabatan atau pangkat akibat pembatalan SK tidak disertai dengan alasan yang jelas. Padahal, kata dia, penurunan pangkat harus disertai dengan alasan yang jelas sebagaimana aturan yang berlaku.

"Klien kami sudah melakukan proses di internal, yakni bersurat ke atasan dalam hal ini PJ. Walikota Makassar. Surat ini mempertanyakan alasan atau pelanggaran apa sehingga harus turun jabatan," kata Abdul Azis.

Dalam prosesnya, lanjut Abdul Azis, upaya administrasi melalui surat yang masuk pertanggal 7 Agustus 2019 yang ditempuh tidak direspons oleh pihak Pemkot Makassar hingga tanggal 2 September 2019. 

Sebagaimana aturan yang berlaku, terang Abdul Azis, jika surat tersebut tidak ditanggapi secara tertulis selama 21 hari, maka SK Pembatalan dari PJ. Walikota Makassar dinilai batal atas nama hukum.

"Suratnya tidak direspon selama 21 hari, terakhir 2 September kemarin, jadi yah aturannya SK (Pembatalan) tersebut batal," ujar dia.

Dia menduga, bahwa terdapat unsur ketidakpastian hukum dan ketidakcermatan yang bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang diatur dalam UU tentang Administrasi Pemerintahan.

"Yang pasti kita akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kita akan bawa ke PTUN," tutupnya.

Mengenai identitas klien, dia menyebut akan diketahui segera jika proses hukum telah berjalan. Yang pasti, kata Azis, ASN yang menggugat ada sekira kurang lebih 10 orang yang terdiri dari pejabat eselon II dan III.