Senin, 09 September 2019 15:53

Soal Pengembalian Pejabat yang Dicopot, MenPAN-RB Ajak KASN dan NA Kompromi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
MenPAN RB, Syafrudin.
MenPAN RB, Syafrudin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin berharap, rekomendasi KASN terkait pengembalian tiga pejabat yang sudah dicopot Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah b

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin berharap, rekomendasi KASN terkait pengembalian tiga pejabat yang sudah dicopot Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bisa dikompromikan. 

Makanya Syafruddin, sudah merencanakan untuk mempertemukan KASN dan Nurdin Abdullah. Dalam pertemuan itu, akan disepakati kedua belah pihak terkait jalan tengah atas rekomendasi KASN. 

"Akan diadakan kompromi. Sudah saya tanyakan ke KASN. Akan diadakan dialog dengan gubernur Sulsel," kata Syafruddin saat ditemui di Kampus UMI Makassar, Senin (9/9/2019).

Sebelumnya, rekomendasi pengembalian ketiga pejabat itu, disampaikan KASN dalam surat yang diteken Ketua KASN, Sofian Effendi pada 21 Agustus 2019. 

Tiga pejabat tersebut masing-masing Lutfie Natsir (Kepala Inspektorat Sulsel), Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Muh Hatta (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan).

Hanya saja, Syafruddin tidak tahu pasti kapan kompromi itu akan dilakukan. Termasuk kemungkinan apa saja hasil dari pertemuan itu. 

"Saya tidak tahu, mereka yang atur, KASN sama Pemda Sulsel. Mereka yang selesaikan," tambah eks Wakapolri ini. 

Nurdin memang belum mengeksekusi rekomendasi KASN untuk mengembalikan tiga Pejabat Tinggi Pratama yang dicopot belum lama ini.

Nurdin Abdullah malah membela diri. Dia mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Ia mengatakan, dirinya mengambil keputusan mencopot ketiga pejabat itu, karena punya landasan kuat. Hal itulah yang ingin disampaikan Nurdin Abdullah ke KemenPAN RB.

"Kita sudah kirim surat ke KemenPAN. Kita ceritakan kronologi kenapa yang bersangkutan kita berhentikan," ujar Nurdin Abdullah, Kamis kemarin (5/9/2019).

Sebelumnya, Asisten Komisi ASN bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni menegaskan, rekomendasi KASN itu, sifatnya mengikat bagi Gubernur Sulsel sebagai PPK.

Gubernur Sulsel, kata dia, diberikan waktu 14 hari untuk mengeksekusi rekomendasi KASN, sejak rekomendasi itu diterima Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah sendiri, sudah menerima rekomendasi itu pada 29 Agustus 2019.

"Rekomendasi itu sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh PPK," kata Nurhasni kepada Rakyatku.com, Rabu (28/8/2019).