Jumat, 06 September 2019 16:39

Jewer Telinga Siswa yang Berujung Pengeroyokan Guru SD di Gowa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rahmatiah alias Daeng Tonji (43) saat diamankan di Polres Gowa.
Rahmatiah alias Daeng Tonji (43) saat diamankan di Polres Gowa.

Rahmatiah alias Daeng Tonji (43), kini harus mendekam di penjara karena menganiaya seorang siswa yang berujung pengeroyokan guru SD Negeri Pabangiang, Gowa. 

RAKYATKU.COM, GOWA - Rahmatiah alias Daeng Tonji (43), kini harus mendekam di penjara karena menganiaya seorang siswa yang berujung pengeroyokan guru SD Negeri Pabangiang, Kabupaten Gowa. 

Di dalam penjara, Rahmatiah tidak sendiri. Ia ditemani dua putrinya, APR (17) dan NV (20) yang lebih dulu dijebloskan ke penjara karena mengeroyok guru Astiah.

Dari hasil penyidikan, Rahmatiah terbukti menjewer telinga MFA (11), siswa yang sebelumnya pernah berkelahi dengan anaknya, DH.

Awalnya, Rahmatiah emosi setelah mengetahui anaknya dipukul temannya, namun justru dihukum guru. Tak terima dengan hal itu, Rahmatiah bersama dua putrinya mendatangi sekolah.

Setiba di sekolah, Rahmatiah masuk ke dalam kelas lalu menjewer telinga MFA. 

"Saat MFA keluar dari ruang kelas, RA (Rahmatiah) pun menjewer kuping MFA. Mulai dari ruang kelas menuju ruang guru. Jarak antara ruang kelas ke ruang guru sejauh 10 meter," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/9/2019).

Mengetahui siswanya dijewer, korban Astiah pun keluar dan bertanya alasan tersangka Rahmatiah menjewer kuping MFA. 

Tak lama setelah itu terjadi adu mulut antara Astiah dengan para tersangka dan berujung pengeroyokan yang dilakukan oleh NV dan APR.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta video hasil rekaman, ditemukan fakta bahwa tersangka RA telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Shinto.

Saat ini, Rahmatiah, NV, dan APR telah mendekam di balik jeruji besi Polres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.