Jumat, 06 September 2019 11:58

Kejaksaan Parepare Musnahkan Barang Bukti Sisa Sabu-sabu 12 Kilogram

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejaksaan Negeri Parepare memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2018-2019, di halaman Kantor Kejari Parepare, Jumat (6/9/2019).
Kejaksaan Negeri Parepare memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2018-2019, di halaman Kantor Kejari Parepare, Jumat (6/9/2019).

Kejaksaan Negeri Parepare memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2018-2019, di halaman Kantor Kejari Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Kejaksaan Negeri Parepare memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2018-2019.

Pemusnahan disaksikan langsung pihak kepolisian, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Kota Parepare, di halaman Kantor Kejari Parepare, Jumat (6/9/2019).

"Kita musnahkan barang bukti yang mana perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi," ucap Kepala Kejaksaan Parepare, Andi Darmawangsa.

Dia mengungkapkan, sebanyak 400 saset barang bukti sabu-sabu, 490 detonator, serta 20 buah handphone dimusnahkan.

"Itu dari 78 perkara yang kami tangani. 400 saset sabu ini adalah sisa barang bukti dari 12 kilogram yang dimusnahkan sebelumnya," ungkap Darmawangsa.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, adalah kegiatan rutin lembaga Adhyaksa untuk mengantisipasi ulah oknum yang bisa menyalahgunakan barang bukti tersebut.

Sementara untuk para pelaku, lanjut dia, mendapat hukuman 10 bulan penjara untuk terpidana kasus detonator dan 20 tahun penjara kepada pelaku narkotika.