RAKYATKU.COM, PROBOLINGGO - Minggu, 1 September 2019. Pukul 23.00 WIB, Toyaman (55) baru saja masuk ke rumahnya di Dusun Sumbermulyo, Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Sukantri (45) menunggu suaminya pulang di ruang tamu. "Pasti kau pergi lagi ke selingkuhanmu," ujar wanita yang dipanggil Kantri.
Toyaman pun geram. "Saya cekik kamu nanti," ancamnya sambil mengayunkan tangan ke tubuh istrinya itu.
Kantri berlalu, pergi tidur. Toyaman lalu menyusul naik ranjang. Hingga pada pukul 03.00 WIB. Senin, 2 September 2019 dini hari itu, Kantri terbangun. Dia melihat suaminya tertidur sangat pulas di sampingnya.
Kantri lalu mengambil alu, dan menghantamkan alat penumbuk padi itu berkali-kali ke kepala Toyaman.
"Saya tak ingat, berapa kali saya pukul dia," ujar Kantri di Polres Probolinggo.
Dia dihadirkan untuk konferensi pers pada Senin, 2 September 2019. Kantri memakai baju oranye. Wajahnya ditutup masker. Tubuhnya tampak gemetar saat beberapa wartawan menjepretkan kamera.
Dilansir dari Radar Bromo, Kantri mengaku, usai membunuh, dia ke ruang tamu. Lalu mengambil segelas air minum. Dia tak percaya apa yang baru saja dia lakukan.
Dia kemudian bergegas ke rumah kepala dusun subuh itu. "Pak, antar saya ke polisi," pintanya.
Kepala dusun sempat bertanya ada apa. Namun Kantri menjawab tidak ada apa-apa. Di Mapolres Probolinggo barulah kepala dusun tahu masalahnya. Kantri menyerahkan diri karena membunuh suaminya.
“Saya takut, saya diancam hendak dicekik oleh dia. Karena itu pada malam hari (dini hari), saya bangun dan melakukan pemukulan,” katanya di depan penyidik kepolisian.
Kantri mengaku, lima bulan terakhir dia sering cekcok dengan suaminya. Toyaman kata dia, ringan tangan. Dia kerap mendaratkan pukulan ke tubuhnya. Karena itulah, setiap malam saya tidak bisa tidur karena terancam.
Senin subuh itu, Kantri sudah tak tahan. Dia merasa terteror. "Dari pada saya dibunuh duluan lebih baik saya yang habisi dia," ujarnya.
Dia juga ingat anak bungsunya. Kalau dia dibunuh, anak berusia 9 tahun itu sama siapa. Atas pertimbangan itulah Kantri nekat. Korban merupakan suami keempat Kantri.
Dari hasil autopsi, ditemukan beberapa luka di kepala korban. “Tulang rahang kanan patah, gigi copot 2, luka 3 sentimeter pelipis sebelah kanan, tulang kepala pecah. Kalau dilihat dari luka, terjadi pemukulan 2 sampai 3 kali,” ungkap staf kamar jenazah RSUD dr Moh Saleh, Hari Subagio.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto bilang, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena sudah tidak tahan dengan kondisi rumah tangganya.
"Motifnya karena sudah tidak tahan, sering bertengkar. Dan juga diduga ada wanita lain. Karena itu pelaku nekat membunuh korban,” kata Eddwi.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.