Senin, 02 September 2019 15:15

Kejari Barru Musnahkan Barang Bukti dari 43 Kasus Narkoba

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejari Barru memusnahkan barang bukti dan obat daftar G tahun 2018-2019 di halaman kantor Kejari Barru, Senin pagi (2/9/2019).
Kejari Barru memusnahkan barang bukti dan obat daftar G tahun 2018-2019 di halaman kantor Kejari Barru, Senin pagi (2/9/2019).

Kejari Barru memusnahkan barang bukti dan obat daftar G tahun 2018-2019 di halaman kantor Kejari Barru, Senin pagi (2/9/2019).

RAKYATKU.COM, BARRU - Kejari Barru memusnahkan barang bukti dan obat daftar G tahun 2018-2019 di halaman kantor Kejari Barru, Senin pagi (2/9/2019).

Barang bukti narkotika tahun 2018 berjumlah 134,3252 gram dan obat obat daftr G berjumlah 1347,5 butir.

Sementara barang bukti 2019, Narkotika berjumlah 195,8376 gram dan obat daftar G berjumlah 633 butir.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dilarutkan didalam air keras (soda api) lalu dicor dengan semen kemudian dibakar. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.

Kasi Intelejen Kejari Barru, Erwin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 43 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah tindak lanjut dari putusan hakim untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Bupati Barru; Suardi Saleh, Kapolres Barru; AKBP Burhaman, Ketua Pengadilan Negeri Barru; Cahyono Riza Adrianto, Kalapas Barru; Gunawan, dan Perwakilan Dinas Kesehatan.