RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri Bulukumba kini mendalami kasus dugaan korupsi yang berada di tubuh pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba.
Kejari mengindikasi pembayaran perlengkapan fasilitas PDAM belum sampai kepada pihak ketiga.
Berdasarkan keterangan Kasubag Umum Inspektorat Bulukumba, Andi Akhmad Rizal, kasus ini telah ditangani Inspektorat sejak 2016 silam.
"Kalau tidak salah, tunggakan atau yang harus dikembalikan Pak Syamsuri sebanyak Rp300 jutaan lebih. Jadi awalnya itu Tim TP-TGR menangani, tapi tidak ada itikad baik, makanya diserahkan ke aparat hukum," kata Rizal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan adanya proses penyelidikan yang dilakukan. Hanya saja, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh kasus ini.
"Iya sementara kita lakukan penyelidikan. Kabag Umum Pemkab sedang kita ambil keterangannya. Jadi tidak bisa kami publis lebih banyak dulu, yang pasti ada dugaan atau indikasi PDAM tak menyelesaikan pembayaran terhadap pihak ketiga," Ungkap Andi Thirta, Kamis (29/8/2019) kemarin.
Terpisah, Direktur PDAM Bulukumba, H Nur, membenarkan adanya proses hukum yang dilakukan Kejari terkait masalah utang PDAM, pada Inkop Pamsi, yang saat itu masih di jabat Syamsuri.
"Saya masih dimintai keterangan. Masalah utang PDAM yang pejabat sebelumnya," singkat H Nur.