Jumat, 30 Agustus 2019 16:36

Tendang Pengendara Motor, Oknum Polisi Diperiksa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Ist.
Foto/Ist.

Seorang polisi mendada viral karena menendang pengendara motor hingga tersungkur di jalan raya. Kasus ini terjadi di Tangerang, Banten.

RAKYATKU.COM - Seorang polisi mendada viral karena menendang pengendara motor hingga tersungkur di jalan raya. Kasus ini terjadi di Tangerang, Banten.

Dalam video yang beredar, ada dua polisi yang mengenakan seragam lengkap sedang menilang pengendara motor matik dan penumpang perempuan yang tak mengenakan helm.

Saat terjadi percakapan, tiba-tiba pengendara RX King muncul dari arah belakang. Salah satu polisi kemudian menendang pengendara tanpa helm tersebut. Si pengendara kemudian tersungkur di tengah jalan.

Terkait insiden itu, Wakapolres Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, kejadian tersebut terjadi pagi tadi di kawasan Cibadak. Saat itu, ada anggota Lantas Polres sedang melakukan tindakan penilangan karena tidak memakai helm. 

Waktu itu, Brigadir DD katanya sedang menindak pengendara tak menggunakan helm. Personel lain, Brigadir DW juga sedang menindak pengendara motor RX King. 

"Pelanggar pertama bersikeras berdebat dengan petugas kami, begitu bersitegang dilerai Brigadir DW, yang pengendara mau kabur, ditendang. Ternyata dicek nggak ada surat-suratnya dan tidak bisa menunjukkan surat kendaraan," kata Komarudin, Jumat (30/8/2019). 

Tapi, tindakan anggotanya menendang pengendara memang tidak bisa dibenarkan. Brigadir DD dan DW saat ini menurutnya masih diperiksa Paminal Polres Tangerang. 

"Tetap tidak dibenarkan dan kita langsung saat ini yang bersangkutan sedang pemeriksaan di Paminal," bebernya, dilansir Detikcom.

Aksi menendang pemotor tersebut jelas-jelas tindakan yang tidak patut. Komarudin mengatakan, manakala ada tindakan membahayakan, petugas baru bisa melakukan tindakan tertentu. 

"Kecuali situasinya membahayakan keselamatan petugas, itu baru lain cerita," katanya. 

Pengendara RX King yang ditendang juga katanya tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan motor. Saat ini, kendaraan tersebut ditilang oleh kepolisian di Mapolres Tangerang. "Barang bukti juga sudah di kita," pungkasnya.