Jumat, 30 Agustus 2019 15:54

Muhammad Nur Didefinitifkan Sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parepare

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Nur Didefinitifkan Sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parepare

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe melantik Muhammad Nur sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Ruang Pola Setdako Parepare

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe melantik Muhammad Nur sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Ruang Pola Setdako Parepare, Jumat, (30/8/2019). 

Muhammad Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan rangkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ini didefinifkan dua hari sebelum memasuki batas usia pengangkatan pada 2 Januari 2019 atau usia 56 tahun. Hal ini diatur dalam UU no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017 yang menyebutkan batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun.

Muhammad Nur diketahui merupakan peraih nilai tertinggi dalam hasil seleksi terbuka jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dengan nilai 78.36, disusul Abdullah dengan nilai 78.32, dan Arifuddin 77.71.

"Persoalan mutasi, rotasi, dan promosi bukanlah persoalan like dan dislike. Saudara Muhammad Nur ini secara subjektif dan objektif layak membantu walikota di bidang Ketahanan Pangan," ujar Taufan Pawe.

Menurut Taufan, dari hasil seleksi terbuka itu, Muhammad Nur memiliki integritas, dan loyalitas yang tidak diragukan.

"Muhammad Nur ikut seleksi terbuka, dan hasilnya cukup menggembirakan, terutama assesment dan integritas. Saya tidak hanya mempedomani hasil wawancara, tapi naskah akademik, terkait integritas, loyalitas, semangat kerja, keegoan sektroral, dan sebagainya. Berdosa saya memutuskan tapi berlawanan dengan hasil," urai Taufan.

Keputusan yang dinilai bijak dalam "menyelamatkan" hak pengangkatan pejabatnya ini merupakan kebijakan kali kedua yang dilakukan Taufan, yakni kepada Muhammad Nur dan Muh Anshar (Kepala Satpol PP).  

"Jangan pernah abaikan hak orang, jangan abaikan hak saudara-saudara kita. Ini kejadian kedua kalinya. Sebelumnya Muh Anshar, dia dikejar oleh batas waktu, di satu sisi dia punya hak, dan memenuhi syarat, sehingga waktu itu saya lantik saudara Anshar di Jakarta.

"Sebenarnya saya ingin melantik secara serentak, namun saya dapat informasi dari BKPSDM jika salah satu calon diancam keterbatasan usia, sehingga saya harus lantik karena itu hak orang," imbuh Walikota Parepare dua periode ini.