Kamis, 29 Agustus 2019 21:25

Pencuri Ponsel Berwarna Emas di Gowa Ternyata Sering Keluar Masuk Penjara

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rilis Polres Gowa terhadap pelaku pencuri ponsel.
Rilis Polres Gowa terhadap pelaku pencuri ponsel.

Pelaku pencurian sebuah ponsel berwarna emas, Firman Sandi (29) ternyata seorang residivis. Ia mencuri ponsel milik seorang anak, di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 2

RAKYATKU.COM, GOWA - Pelaku pencurian sebuah ponsel berwarna emas, Firman Sandi (29) ternyata seorang residivis. Ia mencuri ponsel milik seorang anak, di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada 26 Agustus 2019 lalu.

Ia juga telah beberapa kali keluar masuk penjara, atas kasus kriminal yang ia lakukan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar dari Rutan Makassar, sekitar Mei 2019. Dia telah diproses di Polsek Tamalate, Makasar dengan vonis satu tahun Penjara.

"Selain itu, pelaku juga telah melakukan pencurian kekerasan bulan Mei 2019 di Dato Gappa, lorong belakang sebuah masjid di Kelurahan Mangalli, dengan korban lagi-lagi siswa SD dengan cara merampas handphone korban yang sementara dipegang," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di Mapolsek Pallangga, Kamis (29/8/2019).

Pada hari Selasa kemarin, 27 Agustus 2019 sekitar pukul 13.30 Wita, personel gabungan dari Polsek Pallangga yang di-back up personel Resmob Polda Sulsel, mendatangi lokasi keberadaan pelaku di jalan Andi Djemma Kota Makassar, dan dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan di TKP, pelaku mencoba ingin melarikan diri. Namun nahas, pelaku yang diketahui sudah berkeluarga ini, harus menerima dua buah peluru yang ditembakkan ke kedua kakinya. 

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gowa," tegas Tambunan.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 363 dan dilapis dengan Pasal 365 KUH pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.