RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, melakukan inpeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan tujuh lantai di Jalan Gunung Bulusaraung, Kamis (29/8/2019).
Sidak ini dilakukan, karena aduan masyarakat, tentang adanya sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin.
"Banyak keluhan dari warga yang berada di Jalan Gunung Bulusaraung yang resah adanya bangunan liar yang mengancam keselamatan warga sekitar," ungkap Anggota Komisi C DPRD, Andi Amrullah Djaya.
Setelah mendatangi lokasi yang dilaporkan warga, tempat yang dimaksud ternyata bangunan berbentuk ruko milik Hendrik. Dari hasil sidak tersebut, bangunan itu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dari temuan di lapangan kita menduga bangunan tersebut menyalahgunakan IMB karena menjulang sampai tujuh lantai. Itu bangunan tua, sehingga dikhawatirkan konstruksinya bukan peruntukan tujuh lantai," tambahnya.
Politisi Partai Hanura ini juga menyebut, pasca melakukan sidak, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta Dinas Tata Ruang Kota Makassar untuk mengecek secara detail. Jika tak sesuai aturan, pihaknya meminta untuk mengambil tindakan yang tegas. Pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait, untuk mendengar keterangan perihal bangunan tersebut.
"Kalau tidak sesuai dengan izinnya kita minta dilakukan pembongkaran. Karena bahaya itu ada bangunan tinggi di pemukiman warga," pungkasnya.