Kamis, 29 Agustus 2019 10:55

Aktivis Hak-hak Perempuan Dipenjara 15 Tahun Karena Melepas Jilbabnya

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Saba Kord Afshari (Twiter)
Saba Kord Afshari (Twiter)

Saba Kord Afshari, 20 tahun, dijatuhi hukuman pada hari Selasa oleh Pengadilan Revolusi Teheran, setelah dinyatakan bersalah melepas jilbabnya

RAKYATKU.COM - Seorang aktivis hak-hak perempuan Iran dijatuhi hukuman penjara 24 tahun, termasuk hukuman 15 tahun karena 'menyebarkan prostitusi' dengan melepas jilbabnya.

Saba Kord Afshari, 20 tahun, dijatuhi hukuman pada hari Selasa oleh Pengadilan Revolusi Teheran, setelah dinyatakan bersalah melepas jilbabnya serta menyebarkan propaganda melawan negara dan berkolusi.

Afshari dan ibunya, Raheleh Ahmadi, adalah anggota terkemuka dari kelompok protes Rabu Putih, yang menentang kewajiban mengenakan jilbab.

Ibu dan anak ini secara rutin memposting video mereka berjalan di jalan-jalan Teheran, tanpa mengenakan jilbab. Tujuannya adalah untuk mengajak wanita lain untuk melanggar hukum terkait jilbab.

Menurut Pemantau Hak Asasi Manusia Iran, dia pertama kali ditangkap di ibukota Iran pada Agustus tahun lalu dan dipenjara selama setahun.

Afshari dibebaskan pada bulan Februari. Tetapi dia terus menyuarakan protes pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim Iran. Itu membuatnya ditangkap kembali pada bulan Juni.

Dia akhirnya berakhir di Penjara perempuan Evin, di Teheran. Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan dia ditekan untuk membuat pengakuan video kejahatannya.

Pada 19 Agustus dia dibawa ke pengadilan, dan pada 27 Agustus pengacaranya mengatakan dia diberitahu tentang hukuman barunya.

Tiga aktivis hak-hak perempuan lainnya, Shima Babaii, Mojgan Lali, dan Shaghayegh Mahaki, juga dihukum penjara selama 18 tahun di Teheran pada hari Senin.

Ketiganya diberikan hukuman masing-masing enam tahun penjara, karena 'berserikat dan berkolusi melawan keamanan nasional' dan 'propaganda melawan negara'.