RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk mengembalikan ke jabatan semula bagi tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dicopot beberapa waktu lalu.
Ketiga pejabat itu, yakni Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, serta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
"Mengembalikan 3 (tiga) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Sdr. Dr. Ir. H. Jumras, M.Si Sdr. H. Lutfie Nasir, S.H, dan Sdr. H Muhammad Hatta, SSTP ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang kepegawaian yang terkait," begitu bunyi rekomendasi KASN yang diteken Sofian Effendi yang diteken pada 21 Agustus 2019.
Asisten Komisi ASN bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni yang dikonfirmasi menegaskan, rekomendasi KASN itu, sifatnya mengikat bagi Gubernur Sulsel sebagai PPK.
"Rekomendasi itu sifatnya mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh PPK," kata Nurhasni kepada Rakyatku.com, Rabu (28/8/2019).
Lanjut Nurhasni, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diberikan waktu 14 hari untuk mengeksekusi rekomendasi KASN itu.
"Dalam rekomendasi itu, kami berikan waktu 14 hari sejak rekom tersebut diterima PPK," tambahnya.
Dia menjelaskan, rekomendasi yang diteken langsung Ketua KASN, Sofian Effendi itu, sudah dikirimkan kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Terpisah, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang dikonfirmasi mengaku belum melihat rekomendasi dari KASN.
"Sampai hari ini belum ada rekomendasi dari KASN," ucapnya.