RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diadakan pada 27-28 Agustus di Hotel Grand Kartika dan Hotel Delima Sari.
Dalam kegiatan itu, ada tiga ranperda yang dibahas, diantaranya Ranperda Ketertiban Umum yang diinisiatif oleh komisi I, Ranperda perlindungan keperawatan oleh Komisi II da Ranperda pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran oleh Komisi III serta
Sekretaris Panitia Naim mengatakan, tujuan diadakannya konsultasi publik itu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana penyusunan Ranperda.
“Adapun tujuan diadakannya konsultasi publik yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rencana penyusunan ranperda tersebut, sekaligus menerima masukan-masukan dari peserta konsultasi dalam rangka menyusun naskah akademik dan draft ranperda tersebut,” kata Naim.
Kata Naim, tahapan awal penyusunan Perda yakni diadakannya pembahasan naskah akademik untuk menguatkan pendapat yang dilaksanakan oleh lembaga kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan yang berkecimpung di bidang penelitian yang sebelumnya telah dilakukan kerjasama.
"Hasil laporan konsultasi publik disampaikan kepada pimpinan melalui Bapemperda untuk diajukan pengkajian untuk mengetahui apakah ranperda yang diajukan oleh anggota DPRD tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Dan selanjutnya hasil kajian disampaikan kepada pimpinan untuk melakukan penjadwalan melalui rapat bamus," ungkap Kabag Fasilitasi Legislasi, Persidangan dan Risalah tersebut.
Menurutnya, dalam konsultasi peserta dan instansi terkait menyambut baik ranperda tersebut, karena merasa sudah sangat dibutuhkan masyarakat.