RAKYATKU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengakui bahwa Prabowo Subianto memiliki lahan di dua yang ditunjuk sebagai lokasi ibu kota baru, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Menurut Edhy, Prabowo sudah memiliki lahan tersebut jauh sebelum ada rencana pemindahan ibu kota.
"Memang kita punya lahan (di lokasi ibu kota baru). Apa gara-gara ada lahan itu jadi salah? Kan nggak juga. Nanti kalau bangun di tempat lain ada tanah kita lagi kan biasa saja. Saya pikir kan kita tidak akan pernah menanggapi itu karena lahan itu sudah ada sebelum ada rencana pemindahan ibu kota," kata Edhy, Selasa (27/8/2019).
Edhy menyebut Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo juga memiliki tanah di lokasi ibu kota baru. Tanah Hashim berada di Kabupaten Penajam Paser Utara
"Ada sebagian (tanah Hashim). Kita tidak tahu detailnya di mana-mana, peta lokasinya belum tahu, Kutai Kartanegara Penajam Paser Utara. Memang ada lahan kita di Penajam Paser Utara. Tetapi tak tahu eksplisit spesifiknya di mana," jelasnya.
Edhy menegaska bahwa Gerindra tidak mau berpolemik tentang kepemilikan tanah di lokasi ibu kota yang baru. Bahkan, Prabowo sendiri, menurut Edhy, siap memberikan lahannya itu ke negara.
"Saya pikir kita tidak perlu berpolemik tentang itu. Bicara apapun, Pak Prabowo sudah menyampaikan kepada publik, kepada kita semua, kepada seluruh rakyat Indonesia, manakala diperlukan untuk kepentingan negara beliau akan siap untuk memberikan apapun yang beliau miliki itu," ungkap Edhy, dilansir Detikcom.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi ibu kota negara yang baru. Ibu kota baru nantinya akan terbagi di dua kabupaten.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Jokowi.
Sekadar diketahui, pada debat Pilpres 2019 lalu, Jokowi menyebut Prabowo Subianto memiliki tanah seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur. Pendukung Prabowo menegaskan tanah itu merupakan HGU, dan siap dikembalikan jika diminta Pemerintah.