RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sembilan fraksi di DPRD Kota Makassar telah menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin (19/8/2019).
"Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlajutan pembangunan Kota Makassar," kata Juru bicara fraksi PPP Abd Wahid.
"Hal ini terkait dengan pengembangan jenis retribusi baru yaitu retribusi penjualan produksi usaha daerah yang tidak semata-mata meningkatkan pendapatan daerah tetapi lebih pada pengembangan inovasi daerah dalam penataan dan pengelolaan usaha yang di mana kedepan Kota Makassar dapat bersaing dengan kota-kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," lanjutnya.
Fraksi PPP berpendapat bahwa DPRD seharusnya selalu melakukan pemantauan atau monitoring secara berkelanjutan sebagai bahan evaluasi secara obyektif atas kelemahan dan kekurangan yang perlu penyempurnaan, sebagai landasan terpenting pembenahan dilakukan karena pada prinsipnya pemungutan retribusi harus diimbangi dengan pelayanan prima.
"Perhatian terhadap kelengkapan fasilitas harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah dimana kelengkapan fasilitas ini sebagai perimbangan yang setimpal dalam ketetapan menarik retribusi sehingga ada keseimbangan antara biaya yang dibebankan dengan pelayanan yang diberikan," jelas Wahid.