RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Banggar DPRD Makassar, Susuman Halim, meminta penjelasan terkait tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.
Hal ini diutarakan saat mengikuti rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait Gambaran Umum Rancangan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar, Minggu (18/09/2019).
Ia mengatakan, penjelasan itu dibutuhkan agar pendapatan dan/atau belanja pada sektor perizinan menjadi jelas.
Susuman Halim juga berharap regulasi perizinan ini agar diperketat untuk menjaga hak-hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat kota Makassar.
“Ini untuk menjaga izin-izin bangunan yang sebelumnya milik pribadi itu kemudian di manfaatkan secara komersil. Pemberlakuan denda juga harus diperketat karena selama anda tidak mengurus izin, maka selama itu pula denda itu berlaku pada Anda," Jelasnya.