Senin, 08 Juli 2019 20:49

Dewan Makassar Bicara Soal Ranperda Kepemudaan

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dewan Makassar Bicara Soal Ranperda Kepemudaan

DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengar Jawaban Walikota terhadap TP2 APBD 2018, di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Senin (8/7/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Mendengar Jawaban Walikota terhadap TP2 APBD 2018, di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Senin (8/7/2019).

Dalam kesempatan tersebut, para anggota dewan juga membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Kota Makassar Tentang Kepemudaan.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Badaruddin Ophier menjelaskan, di penghujung masa bhakti periode 2014-2019 ini, fraksi partai Gerindra mengusulkan disahkannya perda kepemudaan, sebagai amanah dari undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.

“Kami Anggota Fraksi Partai Gerindra Memberikan Apresiasi Atas Pendapat Walikota Makassar Atas Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Dprd Kota Makassar Tentang Kepemudaan dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan anggota DPRD kota Makassar khususnya para inisiator Ranperda tentang kepemudaan. Terkhusus kepada Ketua Pansus, Shinta mashita Molina, (F-Hanura) yang telah bekerja keras sehingga ranperda ini bisa kita rampungkan secara bersama-sama,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDIP, Andi Vivin Sukmasari, menambahkan agar Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar, menjadikan pemuda sebagai trigger guna melakukan penyadaran, pemberdaan dan penegmbangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 
Menurutnya, pemuda miliki fungsi penyadaran dalam kegaiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan di kalangan pemuda.

“Kami Fraksi PDIP berpendapat bahwa Pemerintah Kota harus membangkitkan kesadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda, berkualitas, kreatif, cerdas dan inovatif, adalah tantangan dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana yang diperintahkan oleh konstitusi kita,” ungkapnya.