Sabtu, 24 Agustus 2019 04:31

PH Wahyu Jayadi Minta Pengadilan Tidak Terprovokasi Opini dari Luar

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Keluarga Sitti Zulaeha saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Wahyu Jayadi di PN Sungguminasa.
Keluarga Sitti Zulaeha saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Wahyu Jayadi di PN Sungguminasa.

Pihak penasehat hukum (PH) dan keluarga terdakwa Wahyu Jayadi, meminta kepada majelis hakim untuk tidak mudah terprovokasi atas opini publik yang menyudutkan keluarganya.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pihak penasehat hukum (PH) dan keluarga terdakwa Wahyu Jayadi, meminta kepada majelis hakim untuk tidak mudah terprovokasi atas opini publik yang menyudutkan keluarganya.

Hal itu disampaikan oleh ketua tim penasehat hukum (PH) Wahyu Jayadi, M Syafril Hamzah SH yang mewakili dari pihak keluarga terdakwa. Dia mengakui, meski kliennya saat ini kasusnya sudah dalam ranah persidangan, Wahyu masih memiliki hak untuk diringankan hukuman yang akan diterima di putusan nanti.

Alasannya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, Wahyu yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya dan di depan majelis hakim, telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada keluarga, terutama kepada suami mendiang Zulaeha, Sukri Tenri Gau.

"PH dan keluarga kiranya pihak pengadilan tidak terpengaruh dengan opini publik di luar dan istilahnya, bagaimana menegakkan keadilan kepada kedua belah pihak," kata Syafril kepada Rakyatku.com, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, pihak PH Wahyu Jayadi menegaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh kliennya tersebut murni karena spontanitas. Wahyu yang membunuh Zulaeha karena terlalu dicampuri urusan pribadinya hingga akhirnya, Wahyu pun naik pitam hingga Zulaeha tewas.

Dalam materi dakwaan, JPU Arifuddin Achmad mengatakan, terdakwa Dr Wahyu Jayadi sengaja menghilangkan nyawa Sitti Zulaiha Djafar dan jenazahnya ditemukan di depan BTN Zarindah Gowa pada Jumat pagi, 22 Maret 2019 lalu.