RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid angkat bicara terkait adanya dua versi rekomendasi hak angket yang beredar.
Menurutnya, rekomendasi hak angket yang benar adalah yang termaktub dalam laporan setebal 86 halaman yang diserahkannya pada saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2019). Laporan tersebut berisi 7 poin rekomendasi panitia hak angket berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya.
"Mana ada? Tidak ada dua versi. Yang saya sampaikan itu tadi itu yang diserahkan buktinya itu yang saya tanda tangani," ungkap Kadir saat ditemui Rakyatku.com di ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel.
Kadir balik menanyakan apakah tiga fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi PAN, yang memunculkan rekomendasi lain hadir di paripurna atau tidak.
"Mereka hadir tidak di atas (rapat paripurna) tadi yang tiga fraksi itu? Yang saya serahkan ini yang saya tanda tangani. Ada nggak dokumen lain saya tanda tangani. Jadi hanya satu rekomendasi hak angket yaitu yang tujuh poin itu," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadir yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel itu menegaskan bahwa hasil rekomendasi panitia hak angket seharusnya tak perlu lagi dibahas dalam rapat pimpinan (rapim).
"Ini hasil rekomendasi hak angket sebenarnya kan tidak mesti di bahas di rapim. Tapi kami mengalah. Jadi ini bukan pansus biasa, bukan pansus Perda," demikian Kadir.
Sebelumnya diberitakan bahwa tiga fraksi, masing-masing Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi PAN mengaku jika dokumen rekomendasi yang mereka pegang berbeda dengan rekomendasi yang dibacakan oleh Kadir Halid saat rapat paripurna. Jika dokumen rekomendasi yang dibacakan Kadir berisi 7 poin, dokumen yang dipegang oleh tiga fraksi tersebut hanya berisi satu poin rekomendasi saja.
Ketua Fraksi PKS, Ariady Arsal menyebut, rekomendasi yang dibacakan Kadir Halid adalah hasil improvisasi. Ia menegaskan, dokumen rekomendasi yang dia pegang, itu yang benar dan sudah disepakati pada rapat pimpinan DPRD Sulsel.
"Dia (Kadir Halid) berimprovisasi dan menambah. Dalam dokumen tidak ada," kata Ariady.
Ariady lalu menunjukkan dokumen rekomendasi yang dia pegang. Dalam foto dokumen itu, terlihat hanya satu poin rekomendasi.
"Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," begitu bunyi rekomendasi dalam dokumen yang dipegang fraksi PKS, PDIP dan PAN.
Dokumen ini tertanggal 23 Agustus 2019. Diteken Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel Arum Spink dan Selle KS Dalle. Hanya Kadir Halid sebagai ketua Pansus yang tidak bertanda tangan.
"Ini yang dibacakan (Pak Kadir), yang tertulis itukan di situ. Itu menambah lisan, improvisasi. Pemahamannya mereka itu kepada pihak terkait, ke mana... Ke MA. Tapi tidak ada tertulis di situ. Yang akan ditindaklanjuti itu, itu yang tertulis. Ini dokumen hasil perbaikan," kata anggota fraksi PDIP, Alimuddin.