Senin, 19 Agustus 2019 06:00

Hukum Menjawab Salam Dalam Hati

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hukum Menjawab Salam Dalam Hati

Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling menebarkan salam di antara satu sama yang lain.

RAKYATKU.COM - Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling menebarkan salam di antara satu sama yang lain. Ini dimaksudkan agar tercipta kedamaian, ketentraman dan persaudaraan. 

Karena itu, ketika kita berjumpa dengan orang lain, kita disunnahkan mengucapkan salam terlebih dahulu. 

Jika orang lain mengucapkan salam terlebih dahulu kepada kita, maka kita wajib menjawab salamnya. Namun bagaimana jika kita menjawab salam orang lain dengan hati, apakah sudah cukup?

Ketika kita menjawab salam orang lain, maka kita wajib menjawabnya dengan mengeraskan suara sekiranya orang yang mengucapkan salam mendengar. 

Jika jawaban salam kita tidak didengar oleh orang yang mengucapkan salam karena kita sengaja menggunakan suara pelan, maka kita tetap dinilai berdosa karena hal itu belum dinilai cukup untuk menggugurkan kewajiban menjawab salam.

Begitu juga kita tetap berdosa jika menjawab salam orang lain dengan hati. Hal ini karena sudah pasti menjawab salam dengan hati tidak akan didengar oleh orang yang mengucapkan salam. 

Sementara kewajiban menjawab salam bisa gugur apabila kita menjawabnya dengan suara keras sekiranya bisa didengar oleh orang yang mengucapkan salam.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Azkar yang artinya:

"Minimal yang bisa menggugurkan kewajiban menjawab salam ialah dengan mengangkat suaranya sekiranya terdengar oleh orang mengucapkan salam. Jika tidak terdengar oleh orang yang mengucapkan salam, maka kewajiban menjawab salam tidak gugur".

Dengan demikian, jika ada orang yang mengucapkan salam pada kita dan kemudian kita menjawabnya dengan hati, atau tanpa suara, atau dengan suara pelan yang tidak didengar oleh orang yang mengucapkan salam, maka kewajiban menjawab salam belum gugur dari diri kita. 

Kewajiban menjawab salam bisa gugur jika kita menjawabnya dengan suara keras sekiranya didengar oleh orang yang mengucapkan salam.

Sumber: Bincangsyariah