RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulsel, menerima kunjungan DPRD, Dinas PPPA dan Biro Hukum Sulawesi Barat, Senin (20/5/2019).
Rombongan yang berjumlah lebih 10 orang ini diterima oleh eselon III dan IV Dinas PPPA Sulsel yang diketuai oleh Kepala Bidang Data dan Informasi, Suci Margani.
Adapun tujuan kedatangan jajaran pemerintah Sulbar tersebut, untuk melakukan sharing terkait revisi Perda Sistem Perlindungan Anak Provinsi Sulbar.
Dalam sambutannya, Suci berharap agar Dinas PPPA Sulsel dapat membantu dalam melengkapi draf revisi perda SPA Sulbar.
Ia juga menambahkan bahwa Perda SPA Sulsel memakan waktu yang cukup lama sebelum finalisasi karena Perda ini merupakan payung untuk semua anak di Sulsel, baik dalam pemenuhan hak anak maupun dalam perlindungan khusus anak.
"Dan Perda ini alhamdulillah sudah ada peraturan gubernurnya sebagai langkah melaksanakan perlindungan anak dengan melibatkan seluruh elemen baik Pemerintah maupun Non Pemerintah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, salah satu anggota DPRD Sulbar menjelaskan, isu Perkawinan Anak akan dimasukkan dalam Perda SPA yang akan direvisi. Mengingat Sulbar masuk dalam 3 terbesar angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia.
Beberapa masukan atau pertimbangan diberikan sebelum memfinalkan Perda ini adalah kalau memasukkan perkawinan anak artinya Perda yang akan di revisi tidak dapat menjadi payung untuk semua isu yang akan muncul kemudian, sehingga disarankan untuk tidak memasukkan isu perkawinan anak ke dalam perda SPA, nanti pada Peraturan Gubernur dijelaskan secara detail siapa mengerjakan apa, termasuk stop perkawinan anak.
