Jumat, 16 Agustus 2019 07:28

Berikut Barang Bukti Narkoba dari Rio Reifan

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rio Reifan.
Rio Reifan.

Berikut Barang Bukti Narkoba dari Rio Reifan

RAKYATKU.COM - Aparat kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap Rio Reifan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Rio Reifan ditangkap di rumah keluarganya di bilangan Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 14.30 WIB, Selasa, 13 Agustus 2019.

Dari tangan suami Henny Mona tersebut, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram, bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh dan plastik klip sisa sabu. Rio Reifan kala itu ditangkap saat tengah bersama dua temannya.

"Dalam satu rumah itu, hanya satu orang (yang positif narkoba)," ujar Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono kepada wartawan, dilansir tabloidbintang, Kamis (15/8).

Meskipun dua rekan Rio Reifan negatif narkoba, keduanya tetap digelandang ke Polda untuk dimintai keterangan.

Ditangkapnya Rio Reifan terkait kasus narkoba bukan kali pertama. Pada 2015 silam, Rio Reifan ditangkat terkait kasus narkoba. Dan pada 2017 lalu, Rio Reifan juga harus berurusan dengan masalah hukum akibat kasus serupa.