RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar dalam bidang Program pengembangan sumber daya manusia dan Penelitian dan pemberdayaan masyarakat.
Naskah perjanjian kerja sama (MoU) ditandatangani oleh Presiden Kongres AAI, Tjoetjoe S Hernanto dan Rektor Universitas Inndonesia Timur Dr Andi Maryam yang didampingi Wakil Dekan Fakultas Hukum Abd Basir di Gedung Rektorat Kampus UIT, Kamis (15/8/2019).
Ketua KAI Sulsel Muh Israq mengatakan, kerja sama antara KAI dan Fakultas Hukum UIT tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan para calon advokat terutama dalam hal kualitas, integritas dan pemahaman penerapan hukum.
Seperti diketahui, sesuai UU Advokat, untuk dapat diangkat sebagai advokat, seseorang harus mengikuti proses sertifikasi melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
"Fakultas Hukum UIT kami pilih karena selama ini telah meluluskan sarjana-sarjana hukum berkualitas. Kami yakin, dengan program pengembangan sumber daya manusia dan penelitian pemberdayaan masyarakat,” tandas Muh Israq.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini, bentuk keseriusan pihaknya ingin berkolaborasi dengan lembaga profesi, terkhusus KAI untuk menghasilkan advokad profesional. "Kami sangat senang bisa berkolaborasi dengan Kongres Advokoat Indonesia (KAI) Pusat, dan serius, buktinya kami langsung MOU," ungkapnya.