RAKYATKU.COM, INDIA - Seorang wanita di Sitapur, Uttar Pradesh dipotong hidungnya oleh mertuanya, setelah dia mengajukan laporan atas masalah talak tiga.
India kini telah melarang talak tiga, dan wanita yang dijatuhi perceraian instan berhak untuk melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Jika terbukti bersalah, seorang pria bisa dijatuhi hukuman penjara tiga tahun di bawah undang-undang baru ini.
"Kami mendapat keluhan bahwa seorang pria memberikan talak tiga kali melalui telepon. Kedua keluarga dipanggil dan upaya konseling dilakukan. Ketika masalah itu tidak diselesaikan, kami mengajukan kasus tersebut di bawah bagian yang relevan dari hukum talak tiga," demikian kata seorang polisi, dikutip NDTV.
Dia membenarkan bahwa istri pria itu terluka. "Wanita itu meronta-ronta. Sekarang dia di rumah sakit. Hidungnya terluka," katanya.
Ibu perempuan itu, Sharifun Nisha, menuduh bahwa besannya telah melukai putrinya setelah dia pergi ke polisi untuk mengeluhkan tentang talak.
"Mertuanya mengancamnya setelah dia tidak menarik kasus ini. Mereka memukulinya," kata Nisha.
RUU untuk melarang talak tiga diloloskan di majelis tinggi India, yang didominasi oposisi pada 31 Juli lalu.