RAKYATKU.COM,GOWA - Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa dibuat bingung keterangan salah seorang saksi, Rabu (7/8/2019). Sidang itu terkait pembunuhan di Puskesmas Pattalassang.
Hakim anggota Amir Mahmud menyebut keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan membingungkan majelis hakim.
Saksi bernama Kaharuddin adalah orang yang sempat menjaga Daeng Kulle yang terluka parah di ruang UGD Puskesmas Patallasang. Korban terluka setelah berkelahi dengan terdakwa Daeng Bate.
Dalam persidangan, Kaharuddin mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya tindakan pembunuhan terhadap Daeng Kulle di Puskesmas Patallasang pada Desember 2018 lalu.
"Ini aneh. Padahal sebelumnya, saksi telah menyampaikan keterangannya kepada penyidik atas kejadian tersebut," kata hakim anggota Amir Mahmud.
Keterangan yang dimaksud hakim adalah yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari polisi. Anehnya, Kaharuddin mengaku tidak pernah mengatakan seperti yang tertulis dalam BAP.
"Apa yang ada di berkas yang bapak pegang, saya rasa tidak pernah saya katakan yang seperti itu," kata Kaharuddin.
Padahal, menurut hakim, Kaharuddin telah membubuhkan tanda tangan dalam BAP tersebut.