RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Tim Pokja KLHS RT/RW (Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah) Sidrap, Selasa (6/9/2019), melaksanakan penjaringan isu-isu strategis terkait dengan penataan ruang di Aula SKPD Sidrap.
Acara dibuka Kabid Litbang Bappeda, Fandy Anshary, dan dihadiri perwakilan OPD/SKPD, kecamatan, para kades/lurah, tokoh masyarakat, dan LSM pemerhati lingkungan.
Penjaringan isu-isu strategis itu turut dihadiri tim ahli dari Puslitbang Lingkungan LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) Universitas Hasanuddin Makassar, dipimpin Prof Dr Ir A M Imran. Mereka sekaligus tampil sebagai narasumber.
KLHS merupakan syarat utama penyusunan Perda RT/RW. Sebagaimana diketahui, tahun 2018 lalu telah dilakukan revisi RTRW dan tahun ini dilaksanakan penyusunan KLHS RTRW.
Fandy Anshary mengatakan, dokumen RTRW Kabupaten Sidenreng Rappang sudah ada sejak tahun 2012.
"Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sidrap periode 2012-2032 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012," katanya.
Kata dia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan dilakukan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RT/RW) Kabupaten dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
"Atas dasar itulah, mengingat usia RT/RW kita sudah melebihi 5 tahun sejak di Perda kan, sehingga pada tahun 2016 yang lalu dibentuklah Tim Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan review atas dokumen RTRW Kabupaten Sidrap," papar Fandy.
Ada beberapa pertimbangan selain amanat regulasi, imbuh Fandy, yang mendasari perlunya untuk segera dilakukan Peninjauan Kembali dokumen RTRW. Salah satunya karena perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional dan daerah yang mempengaruhi pembangunan dan pemanfaatan ruang kota dan atau internal kota yang telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Sidrap.
"Dan beberapa di antaranya tidak tercantum di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidrap yang telah ditetapkan sebelumnya," lontarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli, Prof A M Imran mengatakan, KLHS RT/RW merupakan dokumen wajib yang harus disusun seiring dilakukannya revisi RTRW.
"Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah," urainya.
Penyusunan KLHS RT/RW sendiri akan dilakukan dalam 11 tahapan. Penjaringan isu strategis itu merupakan tahapan pertama dari proses penyusunan KLHS.
"Kita masih akan terus berdiskusi untuk menggali informasi-informasi yang ada di sekitar kita terkait dengan penataan ruang. Dan pada akhir tahapan nanti, dokumen KLHS RTRW kita akan divalidasi oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulsel," sebut Imran.
"Mudah-mudahan dokumen yang kita susun ini, hasilnya berkualitas. Dan itu sangat tergantung dari peran aktif dari Tim Pokja dan para stakeholders," kunci Imran.