Rabu, 07 Agustus 2019 11:27

Kemen PPPA: Tiga Kali Revisi UU PA demi Memaksimalkan Perlindungan Anak

Al Khoriah Etiek Nugraha
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kemen PPPA: Tiga Kali Revisi UU PA demi Memaksimalkan Perlindungan Anak

Hidup di era digitalisasi, membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus terus melakukan revisi, demi memberikan perlindungan maksimal.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hidup di era digitalisasi, membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus terus melakukan revisi, demi memberikan perlindungan maksimal.

Demikian disampaikan Staf Ahli Kementerian PPPA Bidang Komunikasi Pembangunan, Ratna Susianawati, dalam Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di Hotel Santika, Makassar.

Menurut Ratna, Undang-undang Perlindungan Anak direvisi mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2002, lalu direvisi jadi UU 35 tahun 2014, dan terakhir UU Nomor 17 tahun 2016.

"Revisi itu dilakukan untuk memaksimalkan perlindungan anak, terutama pemberatan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak," ungkapnya.

Dalam kegiatan yang dipandu Anti dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, Ratna menambahkan, ada 15 anak yang mendapat perlindungan khusus. Termasuk di dalamnya, anak yang hidup dalam jaringan terorisme.