Jumat, 02 Agustus 2019 11:47

Polisi Tembak Residivis Kasus Pencurian di Sidrap

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ist.
Ist.

Satuan Reskrim Polres Sidrap bekerja sama Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Unit khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap bekerja sama Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) setelah dilumpuhkan dengan senjata api, Kamis malam (1/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson Reinhold mengatakan, terduga pelaku curat yang diamankan pihaknya tersebut bernama Latasse alias Lapammase (35), warga Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap.

"Penangkapa pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan pada 7 Juli 2019 tentang pencurian," kata Nico, Jumat (2/8/2019).

Menurut Nico, dalam laporan itu, korban pencurian atas nama Sudirman Halim. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga di dalam mobilnya saat sedang mengerjakan sawah miliknya

"Korban kaget setelah mendapati kaca mobil pickup miliknya pecah dan sejumlah uang beserta barang berharga serta surat-surat penting telah hilang dari dalam mobil," kata Nico.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kata Nico, pihaknya mencurigai jika Latasse adalah pelakunya.

"Saat itu diperoleh informasi jika Latasse berada di Parepare dengan tujuan untuk menangkap ikan menggunakan perahu," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini.

Tim Reskrim Polres Sidrap dibantu Tim Khusus Crime Hunter Resmob Polres Parepare mencari pelaku dengan menggunakan speed boat dan melakukan penangkapan.

"Kamis, 1 Agustus 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di perairan pantai Parepare, tim berhasil menemukan pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan," tambah Nico.

Dia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan sederetan pencurian di wilayah Kabupaten Sidrap dan Pinrang dengan modus pecah kaca mobil.

"TKP terakhir, Jalan Kandiawang Desa Salobukkang Kecamatan Duapitue, Sidrap dengan barang bukti dua unit HP," papar Nico.

Saat petugas melakukan pengembangan guna pencarian barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

"Karena pelaku tidak menghiraukan peringatan tersebut, terpaksa dilakukan tembakan secara terukur ke arah kaki dan pelaku berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Nico.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang mana terakhir kali dirinya menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Pinrang.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam pengembangan, yakni 2 buah HP Xiaomi Redmi 5A, 1 buah HP Samsung, 1 buah HP Oppo A57, 1 buah HP lipat Blueberry, 1 buah HP Xiaomi A1 1, buah HP Oppo Neo5/1201 dan 1 buah laptop merek Acer serta surat-surat penting berupa buku rekening, akta jual beli, stempel, materai, dan bukti pembayaran PBB.