Rabu, 31 Juli 2019 17:15

Margarito Sebut SK Pokja yang Diterbitkan Gubernur dan Wagub Sulsel Pelanggaran

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana sidang yang digelar di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Rabu (31/7/2019).
Suasana sidang yang digelar di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Rabu (31/7/2019).

Margarito Kamis menyebut SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang diteken Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman adalah sebuah pelanggaran. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara Negara, Margarito Kamis menyebut SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa yang diteken Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman adalah sebuah pelanggaran. 

Begitu pun, SK Pokja setelahnya, yang ditandatangani Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. SK Pokja yang diterbitkan Nurdin Abdullah ini, dimaksudkan untuk mencabut dan membatalkan SK sebelumnya yang diterbitkan Sudirman. 

Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, menunjukkan kedua SK itu di hadapan Margarito Kamis, dalam sidang yang digelar di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Rabu (31/7/2019).

Selle mengatakan, pada 1 Februari 2019, Wagub Sulsel mengeluarkan SK Pokja, yang beranggotakan 30 orang. Namun, pada 8 Juli 2019, ada SK yang ditandatangani Gubernur Sulsel, yang beranggotakan 35 orang. 

"Namun dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulsel ini, tidak ada satu pun diktum yang menyatakan mencabut SK sebelumnya. Jadi ini ada dua SK," kata Selle. 

Dijawab Margarito, karena SK yang diteken Nurdin Abdullah, tidak disebutkan mencabut SK sebelumnya, maka kedua SK itu otomatis tetap berlaku. 

"Dua-duanya SK-nya tetap eksis dengan hal yang sama. Praktis ada pelanggaran," kata Margarito. 

Dalam aturannya jelas kata Margarito. Sebab dasar Wagub Sulsel mengeluarkan SK berdasarkan SK gubernur nomor 40 tahun 2003, sudah gugur jauh sebelum Undang-Undang 5 tahun 2014.

"Konsekuensinya wagub tidak bisa bikin SK pengangkatan Pokja. Kedua, kalau dibilang selesai, apanya yang selesai. Wong gubernur tidak cabut," jelasnya. 

"Kalau liat SK itu, mesti ada dua Pokja. Pokja gubernur dan wagub. Tapi ini dibaca dua Pokja. Tapi secara substansial, SK yang diteken Wagub adalah yang tidak sah," pungkasnya.