RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaku pembunuhan Aldama Putra Pongkala, Muhammad Rusdi kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/7/2019).
Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum Tabrani membacakan tuntutan terhadap Muhammad Rusdi yakni 10 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Taruna tingkat 2 ATKP Makassar itu dinyatakan telah melakukan unsur kekerasan dengan kesengajaan yang pada akhirnya menghilangkan nyawa Aldama di barak 6 kampus ATKP Makassar, 3 Februari 2019 lalu.
"Dengan ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rusdi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Tabrani.
Tabrani mengatakan, Rusdi bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa yang menyatakan Rusdi melanggar pasal 338 KUHP.
Selain itu, pertimbangan lain jaksa menuntut hukuman 10 tahun kepada Rusdi atas dua pukulan di dada Aldama dan sidang sikap sujud Rusdi kepada orang tua Aldama.
"Sehingga berdasarkan autopsi dari dokter yang memeriksa korban mengalami kegagalan pernapasan yang disebabkan adanya kerusakan organ paru-paru akut. Oleh karena itu, unsur dengan sengaja sudah terbukti dan merampas nyawa orang lain juga sudah terbukti," paparnya.
Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Rusdi lebih rendah lima tahun dari dakwaan kemarin dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.