Rabu, 31 Juli 2019 16:37

Oknum TNI yang Tembak Mati Selingkuhannya Dipenjara 15 Tahun

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kasus pembunuhan Luluk Diana (38) yang dilakukan selingkuhannya, Kopda Mar Tri Setyo memasuki babak baru.

RAKYATKU.COM - Kasus pembunuhan Luluk Diana (38) yang dilakukan selingkuhannya, Kopda Mar Tri Setyo memasuki babak baru. Anggota Yon Zeni-1 Mar itu tetap dihukum 15 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula saat pria kelahiran 16 Juli 1977 itu menjalin asmara dengan istri Kepala Desa Sidojangkung, Gresik. Mereka sempat satu SMA dan dipertemukan di sosial media pada awal Agustus 2017.

Hubungan itu kemudian menjadi affair. Mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. 

Pada 9 Agustus 2017, Kopda Mar Tri Setyo ditelepon oleh Luluk agar mau menemaninya mengambil uang di bank. Mereka berdua kemudian naik mobil dan mengambil uang di Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan HOS Cokroaminiro, Mojokerto. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 250 juta kemudian disimpan di jok belakang.

Kemudian mereka meluncur dan melintasi hutan Watu Blorok. Di tengah jalan, Tri Setyo menghentikan kendaraan yang dibawanya karena hendak kencing. Adapun Luluk memanfaatkan untuk foto-foto di lokasi itu.

Selesai kencing, Tri Setyo melihat uang tersebut dan terbersit niat jahat untuk memiliknya. Ia langsung memasukkan satu butir peluru ke pistol. Secepat kilat, senjata api berisi peluru itu diarahkan ke kepala Luluk.

Timah panas menembus kepala Luluk. Tubuh Luluk jatuh terkapar tewas. Kopada Mar Tri Setyo bergegas menghilangkan jejak dan mengambil langkah seribu.

Jenazah Luluk ditemukan pertama kali oleh pencari rumput, Supriyadi. Penemuan mayat itu langsung menyebar dan polisi segera menyelidiki kasus itu dan ditangkaplah Kopda Mar Tri Setyo.

Pada 31 Juli 2019, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Kopda Mar Tri Setyo. 

Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya yaitu Kopda Mar Tri Setyo dihukum 15 tahun penjara. 

Hukuman itu dinilai masih terlalu berat. Kopda Mar Tri Setyo kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Kopda mar Tri Setyo NRP 95141," kata majelis hakim, Rabu (31/7/2019).