Rabu, 31 Juli 2019 12:24

Talak Istri Lewat WA dan Skype, Pria Muslim di India Dipenjara Tiga Tahun

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Praktik perceraian di India tergolong bebas selama ini. Banyak pria yang menjatuhkan talak tiga hanya lewat telepon, WhatsApp, bahkan Skype.

RAKYATKU.COM - Praktik perceraian di India tergolong bebas selama ini. Banyak pria yang menjatuhkan talak tiga hanya lewat telepon, WhatsApp, bahkan Skype.

Sekarang tidak bisa lagi. Parlemen India resmi mengesahkan undang-undang yang mempidanakan umat Muslim pelaku praktik cerai talak tiga.

Melalui undang-undang ini, pria yang terbukti mengucapkan talak tiga terhadap istrinya terancam dipenjara selama tiga tahun.

Para pendukung UU tersebut mengatakan kaum perempuan Muslim kini semakin dilindungi. Adapun para penentangnya berpendapat hukuman pada UU itu terlalu keras dan terdapat celah penyalahgunaan.

Dalam hukum Islam, seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata 'talak' sebanyak tiga kali. Bahkan, pada sejumlah kasus, talak tiga diberikan melalui email atau SMS.

Oleh Mahkamah Agung India, praktik itu sejak 2017 digolongkan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Meski demikian, selama dua tahun terakhir belum ada undang-undang yang mengaturnya.

Setelah MK merilis putusannya pada 2017, Rancangan Undang-Undang soal talak tiga sejatinya sudah diajukan. Namun, RUU itu mandek di majelis tinggi parlemen lantaran sejumlah anggota parlemen menyebutnya tidak adil.

Pada Selasa (30/7/2019), RUU itu akhirnya berhasil disahkan melalui pemungutan suara. Sebanyak 99 orang mendukung dan 84 lainnya menolak.

Seperti dikutip dari BBC World, Perdana Menteri Narendra Modi merayakan peristiwa ini dengan menyebutnya "kemenangan bagi keadilan gender". Akan tetapi tidak semua pihak bergembira.

Sebagian kalangan menuduh partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Modi yang berhaluan Hindu nasionalis, menyasar umat Muslim.

Ada sejumlah kasus di India, tatkala pria Muslim menceraikan istrinya dengan menyampaikan talak tiga melalui surat, telepon, dan semakin banyak lewat pesan WhatsApp serta Skype.

Kasus-kasus ini kemudian berlanjut ke sidang setelah pihak istri memutuskan untuk menggugatnya. Praktik talak tiga telah berlangsung lama. Namun, sejumlah cendekiawan Muslim mengatakan Quran secara jelas telah mengatur tata cara perceraian, rentang waktu harus tiga bulan sehingga pasangan suami-istri punya peluang untuk rujuk.

Beberapa negara Islam, seperti Mesir, Uni Emirat Arab, Pakistan, dan Bangladesh, telah melarang praktik talak tiga. Namun, praktik ini dilakukan umat Muslim di India mengingat negara tersebut tidak punya aturan hukum mengenai pernikahan dan perceraian yang bisa diberlakukan ke setiap warga negara.