Rabu, 31 Juli 2019 08:33

Selingkuh, Hakim Pengadilan Militer Makassar Dipecat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Hakim pengadilan militer Makassar dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim tersebut berinisial HM.

RAKYATKU.COM - Hakim pengadilan militer Makassar dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim tersebut berinisial HM.

Hal itu diketahui dari akun Twitter resmi Kimisi Yudisial (KY), Rabu (31/7/2019).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito, Rabu (31/7/2019).

MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta.

Menurut Joko, HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). HM diketahui telah melakukan perselingkuhan.

MKH terdiri atas Joko Sasmito (ketua majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.