Selasa, 30 Juli 2019 15:38

Siapkan Penilai Non Komersial,  DPD MAPPI Sulampua gelar PDP 2

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Siapkan Penilai Non Komersial,  DPD MAPPI Sulampua gelar PDP 2

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Masyarakat Profesi PeniIai Indonesia (MAPPI) Sulampua menggelar Pendidikan Dasar Penilai (PDP) 2 di Hotel Ramedo Makassar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Masyarakat Profesi PeniIai Indonesia (MAPPI) Sulampua menggelar Pendidikan Dasar Penilai (PDP) 2 di Hotel Ramedo Makassar. 

Kegiatan yang diprakarsai Koordinator Bidang  Pendidikan DPD Mappi Sulampua ini, berlangsung mulai 28 Juli hingga 8 Agustus, 2019,  PDP 2 ini akan dilanjutkan dengan PDS dan Ujian,  yang diikuti 20 peserta.  

Korbid Pendidikan DPD MAPPI Sulampua, Christ Luarwan mengatakan, Pendidikan Dasar Penilai 2 ini merupakan lanjutan dari PDP 1 untuk menyiapkan para penilai dalam bidang Properti Non Komersial.

"Penjelasannya lebih mendetail sehingga diharapkan ketika peserta ini lulus PDP 2, dia sudah bisa melakukan proses penilaian dengan cara yang benar dan lebih terukur," jelasnya. 

Menurutnya, materi yang disajikan dalam pendidikan kali ini, ditekankan pada pendidikan kali ini adalah metode penilaian yang  akan diterapkan dilapangan.

"Intinya adalah penekanan terhadap pendekatan-pendekatan penilaian yang akan diterapkan nanti ketika peserta melakukan proses penilaian dilapangan,  yang materinya mendetail, dibanding PDP 1 sifatnya hanya pengenalan," tambahnya.

Peserta yang lulus pada Pendidikan Dasar 2 ini,  akan  mendapatkan keanggotaan Mappi P yang selanjutnya jika mengikuti pendidikan PLP 1 dan 2 maka akan mendapatkan keanggotaan Mappi T (Terakreditasi) 

"Selanjutnya pada tingkatan terakhir dia harus mengikuti USP (Ujung sertifikasi Penilai)  untuk mendapatkan Mappi S  (sertifikasi)," ungkapnya.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini diketahui sebanyak 75 persen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan 25% dari Perbankan. 

"Kita berharap semua peserta yang lulus pada pendidikan ini,  dapat melakukan penilaian dengan baik, dan benar minimal penilaian non komersial, " tutupnya.