RAKYATKU.COM - PT Taman Harapan Indah (THI) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Reklamasi Pulau H bakal dilanjutkan.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT THI. Majelis hakim sekaligus membatalkan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
Putusan itu dilihat Rakyatku.com di laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7/2019).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis hakim.
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," lanjut majelis.