Sabtu, 27 Juli 2019 03:00

Temuan BPOM Makassar, Kode Produksi Air Minum Argus Diduga Caplok Aquadaeng Bantaeng

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Temuan BPOM Makassar
Temuan BPOM Makassar

Masyarakat perlu berhati-hati mengonsumsi air mineral kemasan. Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) Makassar produk yang tidak berizin.

RAKYATKU.COM,BULUKUMBA - Masyarakat perlu berhati-hati mengonsumsi air mineral kemasan. Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) Makassar produk yang tidak berizin.

Hal itu terkuak saat BPOM Makassar dan Dinas Kesehatan Sinjai melakukan sosialisasi pencegahan bahan makanan dan obat yang berbahaya, Kamis (25/7/2019).

BPOM bersama Dinkes Sinjai mengambil sampel salah satu air mineral bermerk Argus. Hasilnya, kode produksi air mineral itu diduga mencaplok kode produksi Aquadaeng dari Kabupaten Bantaeng.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sinjai, Darmawati kepada wartawan Jumat (26/7/2019) menyebut, BPOM Makassar menduga kode produksi air Argus ilegal.

Kode produksi dengan nomor register MD 265220001168 yang sesuai dengan PT Argus Rezky Pratama. Sedangkan kode produksi lainnya yang diduga ilegal tertera pada air kemasan milik Argus, dengan kode produksi nomor registrasi MD 265220001167. Sama persis dengan kode produksi PT Karunia Tirtamas Abadi dengan merek dagang Aquadaeng.

"Setelah kita telusuri dari hasil pemeriksaan bersama BPOM pada saat sosialisasi kemarin, kita temukan satu sampel merek Argus yang tidak sama dengan kode produksinya," kata Darmawati.

Dinkes dan BPOM menyimpulkan bahwa ada versi air kemasan yang beredar dalam masyarakat. Kasus ini telah dilaporkan ke BPOM Pusat untuk melakukan peninjauan langsung ke industri air kemasan merek Argus di Bulukumba.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahan air minum Argus belum dapat dikonfirmasi.