RAKYATKU.COM - Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali kembali bikin heboh. Dia bersurat secara resmi ke PT Angkasa Pura agar menghentikan seluruh penerbangan pada hari raya Idulfitri dan Iduladha.
Dalam suratnya, Mawardi meminta penerbangan dihentikan sementara mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Apa alasannya?
Rupanya larangan ini berawal dari keluhan petugas bandara dan Imigrasi. Selama ini, mereka tidak pernah menikmati Lebaran karena tetap bertugas melayani penumpang pesawat.
Surat yang dikeluarkan pada 24 Juli itu memuat dua poin. Pertama, menjelaskan soal kekhususan Aceh yang menerapkan syariat Islam. Kedua, berisi permintaan bupati terkait larangan terbang.
"Kepada seluruh maskapai penerbangan yang melakukan take off dan landing di Bandara SIM Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat untuk melaksanakan salat Idulfitri dan Iduladha di bandara atau di tempat masing-masing," bunyi poin b surat tersebut.
Mawardi menginginkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Terlebih Aceh punya kekhususan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta Undang-undang tentang pelaksanaan syariat Islam.
Surat itu ditandatangani Mawardi dan ditembuskan ke gubernur Aceh, ketua DPR Aceh, kapolda Aceh, kanwil Kemenkum HAM Aceh, kadis Syariat Islam Aceh, ketua DPRK Aceh Besar, Dinas Perhubungan Aceh Besar, kasatpol PP, dan WH Aceh Besar, Kakan Kemenag Aceh Besar, maskapai penerbangan dan Air Nav.