RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Muhammad Rusdi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 24 Juli kemarin ditunda.
Penundaan lantaran Ketua Majelis Hakim, Suratno, berhalangan hadir karena tugas ke Jepang.
Sidang tuntutan kembali akan dilanjutkan minggu depan, setelah ada keputusan apakah hakim ketua diganti atau tidak.
Sebab, Suratno merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Aldama masih di Jepang, dan sidang tidak bisa dilaksanakan tanpa ada ketua majelis hakim.
Ayah Aldama, Daniel Pongkala mengaku kecewa dengan sidang yang ditunda, karena ia berharap, proses persidangan yang menimpa anaknya itu segera berakhir.
Terkait dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), ayah Aldama berharap Muhammad Rusdi dituntut seumur hidup penjara, dan minimal 15 tahun penjara.
"Jika melihat pasal dakwaan yang diberikan kepada Rusdi, seharusnya hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan anaknya minimal 15 tahun. Kalau melihat pasalnya kan minimal 15 tahun. Tapi kami maunya seumur hidup," tegasnya.
Selebihnya, Daniel Pongkala menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kita sudah serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, kita tunggu hasilnya nanti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tabrani, Rusdi dinyatakan melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama.
Penganiayaan terjadi setelah dia melihat juniornya itu tiba di ATKP tanpa menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019).
Rusdi didakwa Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.