Jumat, 26 Juli 2019 16:05

Dianggap Sah, Iqbal Sebut Pejabat yang Dilantik Danny Tak Harus Kembalikan Tunjangan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dianggap Sah, Iqbal Sebut Pejabat yang Dilantik Danny Tak Harus Kembalikan Tunjangan

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suaeb menyebut pejabat yang dilantik oleh wali kota sebelumnya masih sah. Mereka pun tidak harus mengembalikan tunjangan usai dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suaeb menyebut pejabat yang dilantik oleh wali kota sebelumnya masih sah. Mereka pun tidak harus mengembalikan tunjangan usai dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

"Dianggap melanggar setelah terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebelumnya itu dianggap sah," katanya kepada Rakyatku.com di Tribun Karebosi Makassar, Jumat (26/7/2019).

Surat dari Mendagri kata Iqbal bersifat instruktif. Sehingga menurutnya, apabila tidak dilaksanakan baru dianggap melakukan pelanggaran, khususnya pejabat yang dilantik Danny.

"Nanti muncul surat ini surat Mendagri. Perintah, kalau tidak dilaksanakan dianggap melanggar," jelasnya.

Lebih lanjut Iqbal menekankan, seluruh pejabat yang telah dikembalikan ke jabatan semula adalah pejabat yang sah di jabatan sebelumnya kala dilantik Danny.

"nanti ada pembatalannya, baru dianggap tidak sah. jadi apa yang lewat, kalau tidak dilaksanakan itu salah," pungkasnya.