Kamis, 25 Juli 2019 14:12

Senyum Lebar Baiq Nuril Usai Utut Adianto Ketuk Palu Sidang

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Baiq Nuril tersenyum usai sidang paripurna DPR RI, Kamis (25/7/2019).
Baiq Nuril tersenyum usai sidang paripurna DPR RI, Kamis (25/7/2019).

Terpidana Baiq Nuril Maknun selamat dari hukuman penjara. DPR RI resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

RAKYATKU.COM - Terpidana Baiq Nuril Maknun selamat dari hukuman penjara. DPR RI resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Keputusan diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto. Semua anggota DPR secara bulat menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR. 

"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun disetujui?" tanya Utut yang juga mantan pecatur terbaik Indonesia itu. 

"Setuju!!!" jawab para anggota Dewan serempak. 

Baiq Nuril yang hadir dalam sidang paripurna ini langsung tersenyum lebar. Nuril yang berada di balkon tak bisa menyembunyikan rasa senangnya.

Sebenarnya keputusan pemberian amnesti berada di tangan Presiden Joko Widodo. Namun, dengan persetujuan DPR RI ini, amnesti itu sudah pasti akan diberikan Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, adalah bahwasanya Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan.

"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara," kata dia. 

"Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan," imbuh Erma. 

Sebelumnya, Baiq Nuril divonis dengan pidana penjara enam bulan oleh PN Mataram. Perlawanan terus dilakukan ke tingkat banding hingga Mahkamah Agung (MA), gagal. MA justru menguatkan putusan PN Mataram.