Kamis, 25 Juli 2019 13:12

Calon Senator Cantik Hadirkan Profesor dari IPDN untuk Lawan Gugatan di MK

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Evi Apita Maya
Evi Apita Maya

Senator terpilih asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya yakin menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk membantah gugatan pemohon, dia menghadirkan saksi ahli, Prof Juanda.

RAKYATKU.COM - Senator terpilih asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya yakin menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk membantah gugatan pemohon, dia menghadirkan saksi ahli, Prof Juanda.

Prof Juanda adalah guru besar tata negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pada sengketa pilpres lalu, Prof Juanda jauh-jauh hari memprediksi gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno bakal ditolak hakim.

Sidang lanjutan sengketa pemilu dengan termohon Evi Apita Maya dilanjutkan siang ini, mulai pukul 13.00 WIB. Evi digugat rivalnya Farouk Muhammad karena dianggap mengedit foto menjadi kelewat cantik. Jauh berbeda dengan aslinya.

Foto kelewat cantik yang terpasang di seluruh alat peraga kampanye Evi membuat banyak pemilih yang tertarik. Warga yang tidak mengenal calon anggota DPD akhirnya memilih calon yang paling cantik pada surat suara.

Dalam gugatannya, Farouk yang berstatus petahana, menilai Evi telah melakukan menipu pemilih. Foto yang kelewat cantik itu dianggap berpengaruh signifikan terhadap perolehan suaranya. Terbukti, Evi meraih suara terbanyak dari empat senator terpilih dari NTB.

"Saksi dari kita pihak terkait satu orang. Saksi ahli tata negara kita hadirkan, Prof Juanda," kata Evi, Kamis (25/7/2019).

Evi berencana hadir langsung dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut. "Iya Insyaallah (akan hadir langsung)," ujarnya seperti dikutip dari Detikcom.

Dalam petitumnya, Farouk meminta Evi tak diloloskan ke DPD RI. Alasannya, Evi memakai foto editan di alat peraga kampanyenya.