RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Subdit IV Sumdaling Polda Sulsel berhasil mengungkap sebuah tambang batu mangan yang ilegal.
Rencananya batu mangan ini akan dikirim ke China, namun batal karena ternyata hasil tambang tak berizin.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Subdit IV Sumdaling telah menemukan lima unit kontainer yang berisi hasil tambang berupa batu mangan di depo kontainer milik PT KIMA di Jalan Ir Sutami Nomor 132 Makassar.
"Hasil tambang tersebut rencananya akan dikirim ke China, namun tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan," ungkap Dicky Sondani.
Dari hasil penyelidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Selanjutnya anggota akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari siapa pemilik dan darimana asal tambang tersebut," tutup Dicky.
Saat ini, kontainer yang berisi hasil tambang batu mangan tersebut telah dipasangi garis polisi.